PROGRAM KELUARGA HARAPAN


DEPARTEMEN SOSIAL RI


PROGRAM KELUARGA HARAPAN
(PKH)
“Meraih Keluarga Sejahtera”
Kantor UPPKH Pusat : Gedung Departemen Sosial RI, Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430
Telp. (021) 310 3591 ext. 2447, Fax : (021) 314 7474
www.pkh.go.id


PKH adalah :

program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan kewajibannya.


Tujuan PKH adalah :

Meningkatkan status kesehatan IBU dan ANAK di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat Sangan Miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (Pencegahan dan Bukan Pengobatan). Dan juga bertujuan mengembangkan dan meningkatkan angka partisipasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang Sangat Miskin.


Peserta PKH adalah :

Ibu Rumah Tangga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan ( Ibu Hamil / Nifas, memiliki bayi s/d usia 6 tahun dan anak usia sekolah s/d 18 tahun ).


Hak – hak peserta PKH :

Ø  Menerima bantuan uang tunai.
Ø  Menerima pelayanan kesehatan (Ibu dan Bayi) di Puskesmas, Posyandu Polindes dll.
Ø  Menerima pelayanan pendidikan bagi anaknya usia wajib pendidikan dasar 9 tahun.



Kewajiban Ibu adalah :

Ø  Ibu Hamil : memeriksakan kehamilan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan.
Ø  Ibu Melahirkan : Proses Kelahiran bayi ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
Ø  Ibu Nifas : Ibu yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum mencapai usia 28 Hari.


Kewajiban Anak Ibu :

Ø  Bayi usia 6-11, bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan dan mendapat suplemen vitamin A (2 Kali setahun).
Ø  Anak 1-5 Tahun, harus mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan.
Ø  Anak 5-6 tahun, anak harus usia prasekolah da mendapat pemantauan tumbuh kembang.
Ø  Anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD / MI / SDLB / dan SMP / MTs / SMPLB dengan kehadiran 85 % hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
Ø  Anak 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.


Bantuan yang akan diterima :

Besar bantuan tergantung dari kondisi masing-masing keluarga, jumlah bantuan akan berubah dari waktu ke waktu tergantung kondisi keluarga, yang terdiri :

Ø  Bantuan tetap sebesar Rp. 200.000.
Ø  Bantuan Pendidikan SD / MI sebesar Rp. 400.000
Ø  Pendidikan SMP / MTs sebesar Rp. 800.000
Ø  Bantuan Kesehatan untuk ibu Hamil / Nifas, Bayi dan atau Balita sebesar Rp. 800.000

Adapun bantuan tersebut akan dibayarkan 4 kali dalam satu tahun melalui Kantor Pos terdekat yang dengan membawa kartu peserta.





Data peserta PKH di pedukuhan IX Sribitan di tahun 2008 adalah ada tiga Ibu Rumah Tangga yaitu :
1.       Ibu Sarinah Kusmawanti ( Anak Sekolah SMP ) Sribitan RT 03.
2.       Ibu Tari ( Anak Balita dan Anak Sekolah SMP ) Sribitan RT 03.




Popular Posts

Visitor Map

Locations of Site Visitors
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More